- Menyatakan Terdakwa Arko Rahnanda Sagala Alias Arko tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang sesuatu milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelummasapercobaanselama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar rekapitulasi perhitungan biaya pembangunan benteng limbah;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa excavator bulan Februari 2020 sebesar Rp40.600.000,00 (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran uang minyak dari Iyan kepada Riky sebesar Rp69.764.000 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran gaji operator sebesar Rp5.830.000 (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran gaji kernet operator sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah).
Putusan PN STABAT Nomor 409/Pid.B/2021/PN Stb |
|
Nomor | 409/Pid.B/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti Lisdawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.B/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 409/Pid.B/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.B/2021/PN Stb
Statistik6625