Putusan PN BATAM Nomor 358/Pdt.P/2021/PN Btm |
|
Nomor | 358/Pdt.P/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.h |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon AMOS APPULEMBANG, adalah Wali dari anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama : 1).AULIA PUTRI APPULEMBANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 03-07-2007, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3.092/Ist./UM-CSTU/II/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendudukan Catatan Sipil Kabupaten Toraja Utara; 2) LAURA PUTRI APPULEMBANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 06-08-2008 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3.093/Ist./UM-CSTU/II/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendudukan Catatan Sipil Kabupaten Toraja Utara; 3) CHILA AGUSTRIANI APPULEMBANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 21-08-2011 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2171-LT-20042016-0037 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendudukan Catatan Sipil Kota Batam; 3. Memberi izin kepada Pemohon Amos Appulembang, untuk diri sendiri dan bertindak selaku Wali dari anak pemohon yang masih dibawah umur bernama : 1) AULIA PUTRI APPULEMBANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 03-07-2007, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3.092/Ist./UM-CSTU/II/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendudukan Catatan Sipil Kabupaten Toraja Utara; 2) LAURA PUTRI APPULEMBANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 06-08-2008 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3.093/Ist./UM-CSTU/II/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendudukan Catatan Sipil Kabupaten Toraja Utara; 3) CHILA AGUSTRIANI APPULEMBANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 21-08-2011 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2171-LT-20042016-0037 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendudukan Catatan Sipil Kota Batam; Untuk menjual satu unit rumah yang terletak di Komplek Perumahan Astar Raya Blok B4 No.8 Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam, sesuai dengan Hak Guna Bangunan Nomor 4300; 4) Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.160.000,- (seratus enampuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pdt.P/2021/PN Btm
Statistik200