- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan dihadapan pemuka agama Kristen pada tanggal 6 Februari 2016 dan telah dicatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1223-KW-05092016-0008 tertanggal 06 September 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2016 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1223-KW-05092016-0008 tertanggal 06 September 2016, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama Kenand Zafet Nazaret Napitupulu, lahir di Kisaran, tanggal 11 November 2016, jenis kelamin Laki-laki diberikan hak asuh kepada Tergugat sampai anak tersebut dewasa, dengan ketentuan Penggugat diberi hak untuk melihat dan mengunjungi anak tersebut setiap saat sesuai dengan waktu yang patut dan layak;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara, agar putusan perceraian ini dicatat dalam register/daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Kis
Statistik920