Putusan PT JAMBI Nomor 122/PID.SUS/2021/PT JMB |
|
Nomor | 122/PID.SUS/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmuddin |
Hakim Anggota | Ramses Pasaribu, Brmahfudin |
Panitera | Muhamad Ilyasak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->- <;!--[ENDIF]-->MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN NOMOR 72/PID.SUD/2021/PN.SRL, TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI < !--[if !supportLists]-->- <;!--[endif]-->Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 72/Pid.Sud/2021/PN.Srl, tanggal 18 Agustus 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya sebagai berikut : 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut untuk selebihnya; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/PID.SUS/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 122/PID.SUS/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PID.SUS/2021/PT JMB
Statistik2712