- Menyatakan Terdakwa Sudirman Bin H.Ma`ruf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan secara berlanjut?---------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sudirman Binti H.Ma`ruf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ;-------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 20 Maret 2021sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 22 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 23 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 23 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 24 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 25 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 25 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 26 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 27 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 27 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 29 Maret 2021 sebanyak 9.000 kg seharga Rp. 79.200.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 30 Maret 2021 sebanyak 8.500 kg seharga Rp. 74.800.000,-.;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 30 Maret 2021 sebanyak 9.000 Kg seharga Rp. 79.200.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 31 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 31 Maret 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 1 April 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 3 April 2021 sebanyak 6.500 kg seharga Rp. 57.200.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 5 April 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 6 April 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 6 April 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 7 April 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 8 April 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 9 April 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 14 April 2021 sebanyak 10.000 kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 30 April 2021 sebanyak 10.000 Kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- Asli 1 ( satu ) lembar nota pengambilan beras tertanggal 30 April 2021 sebanyak 10.000 Kg seharga Rp. 88.000.000,-;
- 1 ( satu ) unit kendaraan bermotor jenis truk, nomor polisi : E - 9073 ? AF, warna kuning kombinasi, nomor rangka : MHMFE74PPMK219078, nomor mesin : 4D34TUY3936 beserta STNKnya
Putusan PN TEGAL Nomor 79/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endra Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HO Hindarko Waisman. dikembalikan kepada terdakwa Sudirman Bin H.Ma`ruf. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Tgl
Statistik750