Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 48/Pdt.P/2021/PN Spn |
|
Nomor | 48/Pdt.P/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rafi Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon di Kutipan Akta kelahiran Fitri Rahma Yanti pada Kutipan Akte Kelahiran dengan nomor 2908/T/Dukcapilnaker/2009 yang tertulis Ninda Disasi dirubah menjadi Ninda Yati; 3. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon di kutipan Akta kelahiran Putra Pabel Liandro pada kutipan Akte Kelahiran dengan nomor 0219/U//Dukcapil 2010 yang tertulis Lindadisasi dirubah menjadi Ninda Yati; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Sungai Penuh, untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon di Kutipan Akta kelahiran Fitri Rahma Yanti yang sebelumnya Ninda Disasi diperbaiki menjadi Ninda Yati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Kota Sungai Penuh dalam buku register yang disediakan untuk itu dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut; 5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Sungai Penuh, untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon di Kutipan Akta kelahiran Putra Pabel Liandro yang sebelumnya Lindadisasi diperbaiki menjadi Ninda Yati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Kota Sungai Penuh dalam buku register yang disediakan untuk itu dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.P/2021/PN Spn
Statistik200