- 15 (lima belas) lembar Faktur Penjualan PT. ANDALAN MITRA PRESTASI (AMP) di Toko Holla Swalayan Jalan Depati Parbo Kota Sungai Penuh, masing-masing terdiri dari 5 (lima) lembar Faktur berwarna Putih, 5 (lima) lembar Faktur berwarna Merah Muda dan 5 (lima) lembar Faktur berwarna kuning;
- 5 (lima) lembar Faktur Penjualan PT. ANDALAN MITRA PRESTASI (AMP) di Toko Shabil Mini Market Jalan Pancasila Kota Sungai Penuh, masing-masing terdiri dari 5 (lima) lembar Faktur berwarna Putih, 5 (lima) lembar Faktur berwarna Merah Muda dan 5 (lima) lembar Faktur berwarna Kuning;
- 3 (tiga) lembar Faktur Penjualan PT. ANDALAN MITRA PRESTASI (AMP) di Toko Sinar Danau di Desa Pasar Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, masing ? masing terdiri dari 1 (satu) Faktur berwarna Putih, 1 (satu) lembar Faktur berwarna Merah Muda dan 1 (satu) lembar Faktur berwarna Kuning.
- 6 (enam) lembar Faktur Penjualan PT. ANDALAN MITRA PRESTASI (AMP) di Toko UD. Teguh Jalan Kayu Aro Pasar Siulak Deras, Kabupaten Kerinci, masing ? masing terdiri dari 2 (dua) Faktur berwarna Putih, 2 (dua) lembar Faktur berwarna Merah Muda dan 2 (dua) lembar Faktur berwarna Kuning.
- 6 (enam) lembar Faktur Penjualan PT. ANDALAN MITRA PRESTASI (AMP) di Toko MIRA Family Store Jalan Stadion Pancasila, Desa Sembilan, Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh masing ? masing terdiri dari 2 (dua) Faktur berwarna Putih, 2 (dua) lembar Faktur berwarna Merah Muda dan 2 (dua) lembar Faktur berwarna Kuning.
- 3 (tiga) lembar Faktur Penjualan PT. ANDALAN MITRA PRESTASI (AMP) di Toko Baby Shop Ataya Jalan Muradi Kota Sungai Penuh, masing ? masing terdiri dari 1 (satu) Faktur berwarna Putih, 1 (satu) lembar Faktur berwarna Merah Muda dan 1 (satu) lembar Faktur berwarna Kuning.
- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT.AMP Group Distributor PT.KAO Sungai Penuh tanggal 01 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT.AMP Group Distributor PT.KAO Sungai Penuh tanggal 1 Maret 2021.
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT. ANDALAN MITRA PRESTASI Atas Nama SALDI IRAWAN Nomor 83 / AMP / HRD ? IN / II / 2021, tanggal 28 Februari 2021.
- 1 (satu) Lembar surat tugas PT. ANDALAN MITRA PRESTASI atas nama Karyawan AGUS SUFRATMAN Nomor : 102 / Amp / HRD ? In / VII / 17, tanggal 22 Juli 2017.
- 1 (satu) Lembar Surat Perjalanan Dinas (SPPD), tanggal 09 Juli 2018, atas nama EKI CHANDRA / SYAMSIR, tugas serah terima Admin Aglis dan Audit.
- 5 (lima) Lembar Internal Control Memorandum (Hasil Audit Internal), Periode Juli 2018.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 103/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wening Indradi, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUFRATMAN, S.Hi. Bin MUSTAFA KAMAL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatan" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada PT. ANDALAN MITRA PRESTASI (AMP) 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik880