- Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ADZHAR Bin M. ABDUL ROSYID. tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ADZHAR Bin M. ABDUL ROSYID. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHOIRUL ADZHAR Bin M. ABDUL ROSYID, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,5980 gram diberi nomor barang bukti 0799/2021/NF.
- 1 (satu) bungkus kertas papir bertuliskan Buffalo Bill.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih type 4W dengan sim card Tree didalamnya dengan nomor telepon 0895360929144, dengan Imei telepon 846895020128219.
Putusan PN BOGOR Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melissa, Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama |
Panitera | Panitera Pengganti Bulan Ayu Samantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik403