- Menyatakan Terdakwa I. Lezi Epriansa Bin Efendi dan Terdakwa II. Junaidi Bin Hendriadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Lezi Epriansa Bin Efendi dan Terdakwa II. Junaidi Bin Hendriadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda masing-masing sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong yang diduga berisikan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir yang diduga narkotika jenis pil extacy logo Redbull warna hijau berat bruto 211,25 (dua ratus sebelas koma dua puluh lima) gram yang telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2020, sehingga yang menjadi barang bukti 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil extacy logo Redbull warna hijau untuk kepentingan persidangan pengadilan;
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol B 8885 TU;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 271/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 271/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik11145