Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Andre |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Prayudha Zarkasih terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi yang dilakukan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesarRp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akandiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggantikerugian keuangan negara sebesar Rp3.082.580.500,00(tiga miliar delapan puluh dua juta lima ratus delapanpuluh ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan jikaTerpidana tidak membayar uang pengganti selama palinglama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilanmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanyadapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uangpengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidakmempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uangpengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dicky Rachmat; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1563 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Statistik330177