Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dulhusin, Br Hakim Anggota Dariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agustinus Endro Christiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ABNER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider dari Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa ABNER oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ABNER telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri? sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABNER tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna rosegold; - 1 (satu) unit HP merk Xiaomi; - 1 (satu) buah Hand phone merk Vivo warna merah dan tempat ID Card didalamnya terdapat 2 (dua) plastik Kristal putih Narkotika jenis shabu berat brutto 1,11 gram dengan berat netto seluruhnya 0,9094 gram. (sisa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal metafetamin dengan berat netto 0,8272 gram); masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); seluruhnya dirampas untuk negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). . |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik448