- Menyatakan terdakwa Riza Farit Arifiyanto Bin Sumartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Ke Dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 50 (lima puluh) butir obat sejenis Pil Carnophen warna putih;
- 1 (satu) pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa narkotika 2,40 (dua koma empat nol) gram, sisa hasil labfor dikembalikan tanpa isi;
- 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto; 0,06 (nol koma nol enam) dan dibungkus kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam, sisa hasil labfor dikembalikan tanpa isi;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum Super;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO F90 warna merah dengan no. HP 08133443903;
- 5 (lima) plastik klip sisa bungkus pil sejenis Pil Carnophen;
Putusan PN TUBAN Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sumargi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik4316