- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal sah dan berlaku;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan oleh Penggugat diantaranya yaitu :
- Rekap tagihan pembongkaran semen beku di Ketapang Rp. 240.550.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rekap tagihan amprahan dan keagenan TB BMP 888 ? TK Bunga Pertiwi 2776, selama diatas Dok PT. Steadfast Marine di Pontianak sebesar Rp. 222.497.875,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh lima);
- Rekap tagihan Dock TB BMP 888, PT. Steadfast Marine di Pontianak sebesar Rp. 209.000.000,- (dua ratus sembilan juta rupiah);
- Rekap Tagihan Dock TK Bunga Pertiwi 2776, PT. Steadfast Marine di Pontianak sebesar Rp. 1.072.500.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Rekap tagihan masa tunggu kapal dari tanggal 12 Juni 2018 s/d tanggal 04 Januari 2019 sebesar Rp. 4.869.122.350,- (empatmiliar delapan ratusenampuluhsembilanjutaseratusduapuluhduaributigaratus lima puluh rupiah).
- Total keseluruhan Rekap Tagihan Penggugat terhadap Tergugat adalah sebesar Rp. 6.613.670.225,- (enam milyar enam ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
- Total Rekap Tagihan Penggugat sebesar Rp. 6.613.670.225,- - Rp. 800.000.000,- (uang sewaKapal BMP 1242 ? BG. Bunga Pertiwi 2502, yang telahditerimaPenggugat) = Rp. 5.813.670.225,- (lima milyar delapan ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul atas perkara sebesar Rp. 1.351.0000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 426/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 426/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sunarso, Br Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Wawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI Jadi total tagihan Penggugat terhadap Tergugat adalah sebesarRp. 5.813.670.225,-(lima milyar delapan ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik189147