- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KASONGAN NOMOR 2/ PDT. G / 2021 / PN KSN TANGGAL 23 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I , TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I, TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II, TURUT TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELURUHNYA
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONPENSI / PEMBANDING II REKONPENSI SEBAGIAN
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERBANDING REKONPENSI YANG MENGUASAI TANAH DAN TIDAK MAU MENGOSONGKAN TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2732 ATAS NAMA HAWILA ADELIA BUKIT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERBANDING REKONPENSI SEGERA MENGOSONGKAN TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2732 ATAS NAMA TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONPENSI / PEMBANDING II REKONPENSI HAWILA ADELIA BUKIT
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERBANDING REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR DWANGSOM SEBESAR RP. 1.000.000,00 ( SATU JUTA RUPIAH ) PERHARI SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI DENGAN DILAKSANAKANNYA PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI UNTUK SELEBIH DAN SELAINNYA
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERBANDING REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 2/ Pdt. G / 2021 / PN Ksn tanggal 23 Juni 2021 yang dimintakan banding
- Menolak Tuntutan Provisi Para Pembanding semula Para Penggugat
- Menolak Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I , Terbanding II semula Tergugat II, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III semula Tergugat III
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Pembanding II Rekonpensi sebagian
- Menyatakan perbuatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Terbanding Rekonpensi yang menguasai tanah dan tidak mau mengosongkan tanah sertifikat hak milik nomor 2732 atas nama Hawila Adelia Bukit adalah perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan agar Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Terbanding Rekonpensi segera mengosongkan tanah sertifikat hak milik nomor 2732 atas nama Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Pembanding II Rekonpensi Hawila Adelia Bukit
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Terbanding Rekonpensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebih dan selainnya
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Terbanding Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 84/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 84/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prapti Maryudiati |
Hakim Anggota | Brnawaji, Richard Silalahi |
Panitera | Ginter |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri : DALAM KONPENSI Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 84/PDT/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PDT/2021/PT PLK
Statistik12491