Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 687/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 687/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadarman Al Riskandar, Br Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : - Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Wanprestasi; 3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng karena TIDAK mempunyai etikad baik untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.10.878.500.000,- (Sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. Penyetoran modal usaha Perseroan Komanditer CV. Bintang Timur berupa saham 40% senilai Rp.4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dibayar Lunas; b. Penyetoran modal usaha Perseroan Komanditer CV. Bintang Timur berupa bukti transfer dari rekening Penggugat kepada rekening CV. Bintang Timur dan rekening Pesero Aktif (Direktur) atau Tergugat II senilai Rp.4.754.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah); c. Pembagian keuntungan Perseroan Komanditer CV. Bintang Timur senilai Rp.50.000.000,-/bulan pembayaran ditransfer ke rekening Penggugat antara tanggal 1 sampai tanggal 10, lewat tanggal 10 dikenakan biaya 1% / hari sebagai berikut : Untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp.722.500.000,- (Tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp.602.000.000,- (Enam ratus dua juta rupiah) sehingga total kewajiban ganti kerugiaan materiil yang harus dipenuhi oleh Para Tergugat terhadap diri Penggugat adalah Rp.4.800.000.000,- + Rp.4.754.000.000 + Rp.722.500.000,- (untuk tahun 2018) + Rp. 602.000.000,- (untuk tahun 2019) = Rp.10.878.500.000,- (Sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ; 5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.426.000,- (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik266101