- Menolak Eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 1 Februari 2020 dan surat perjanjian tanggal 8 Mei 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang tidak melakukan Pembayaran arisan online Amanah by_Bella adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar uang arisan sejak bulan Juli 2020 sampai dengan gugatan ini di daftarkan sebesar Rp.102.870.000.000,- (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga sebesar Rp.,-Rp.25.717.500 (dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) dan biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 138.587.500,- ( seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan II dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 213/Pdt.G/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawwar Hamidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA II. DALAM REKONPENSI III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik1150