- Menyatakan Terdakwa EDY SUTIKNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDY SUTIKNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tunai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari ADAM, ST kepada EDY SUTIKNO tanggal 09 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tunai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari UZIR kepada EDY SUTIKNO tanggal 15 Februari 2018;
- Fotocopi Surat Kuasa Pengalihan Lahan Garapan dari Soh Wie Wie (yang Memberi Kuasa) kepada Edy Sutikno (yang Menerima Kuasa) tertanggal 2 Oktober 2017;
- Surat Perintah Kerja dari Soh Wie Wie (yang memberi Perintah Kerja) kepada Edy Sutikno (yang diberi perintah kerja) tertanggal 2 Oktober 2017;
- Surat Pernyataan Soh Wie Wie tertanggal 2 Oktober 2017;
- Surat Keterangan Struktur Kelompok Tani Subur tertanggal 9 Januari 2003;
- 1 (satu) bundel surat keterangan tanah nomor 592.2/070/DM/X/2004 atas nama IRAWAN yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/071/DM/X/2004 atas nama SYAFARUDDIN, SH.M.HUM yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/072/DM/X/2004 atas nama SUPARMAN yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/074/DM/X/2004 atas nama ADAM, S.T yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/075/DM/X/2004 atas nama SADDAM HUSSEIN yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/076/DM/X/2004 atas nama AHMAD NGATINO yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/080/DM/X/2004 atas nama UZIR yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/082/DM/X/2004 atas nama H. ZAINAL ABIDIN ARIF yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/083/DM/X/2004 atas nama H. ZAINAL ABDIIN ARIF yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/084/DM/X/2004 atas nama H. ZAINAL ABDIIN ARIF yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/086/DM/X/2004 atas nama SAMSIAH yang dikeluarkan kepala Desa Manunggal 04 Maret 2004
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1494/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1494/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti Roslina Tiur Melia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1494/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik533