- Menyatakan Terdakwa ASNAWI alias AWI alias PARJO Bin Alm. MARYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas hitam ?NIKE?;
- 5 (lima) bungkus kristal putih sabu berat 5.222 gram;
- 3 (tiga) bungkus tablet ecstacy sebanyak 2.922 Butir seberat 1.263,6 (seribu dua ratus enam puluh tiga koma enam) Gram;
- 1 (satu) unit HP Nokia dengan Nomor 082268603558;
- 1 (satu) Unit HP OPPO dengan Nomor 082287050216
- 1 (satu) KTP an. Asnawi;
- 1 (satu) kartu ATM BRI;
- 1 (satu) unit mobil avanza silver BK 1354 QP
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi An. HERU ARDIANSYAH; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4986 K/PID.SUS/2021
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik120