Putusan PN BALIGE Nomor 159/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 159/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rini Delinta Sembiring tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Akta Pemberkatan Nikah ( Pasupasu Pabagashon ) Nomor 156/01.3/R-KS/IV/2018 dari HKBP Resort Kualauh Selatan antara Hery Pernando Maondang dan Rini Delinta Sembiring tanggal 11 Mei 2018; - 1 ( satu ) lembar Surat Pernikahan No. 33/Gbi-EHF/SP/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dari Gereja Pantekosta di Indonesia ( GPDI ) Sihubakhubak antara Hendra Lamsihar Manurung dengan Rini Delinta Sembiring; - 1 ( satu ) lembar surat pernyataan Hendra Lamsihar Manurung dan Rini Delinta Sembiring bahwa mereka tidak terkait dengan perempuan atau laki?laki lain; - 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Labuhan Batu Utara nomor: 1223-KW-08062020-0002 atas nama Hendra Lamsihar manurung dan Rini Delinta Sembiring tanggal 29 Juni 2020; 1 (satu) lembar Kartu Keluarga nomor 122301100620003 atas nama Kepala Keluarga Hendra Lamsihar Manurung; - 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga nomor 122301100620003 atas nama Kepala Keluarga Hendra Lamsihar Manurung; Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 159/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik10049