Putusan PN BALIGE Nomor 171/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 171/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irene Sari M. Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Iska Nopalin Panjaitan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab nomor: 01/PTJ.V/PSB-2020 antara Jainal Tambunan dan Iska Nopalin Panjaitan; - 1 (satu) lembar surat pernyataan pernikahan penganten laki-laki dan penganten perempuan antara Jainal Tambunan dan Iska Nopalin Panjaitan, tanggal 28 Mei 2020; - 1 (satu) lembar Surat Pemberkatan Pernikahan nomor: 02/SP-GPdI/Rasuli/2013, tanggal 09 Agustus 2013 antara Jan Epiphans Pasaribu dengan Iska N. Panjaitan; - 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan nomor: Ak-5330033459 tanggal 05 April 2015 antara Jan Epiphans Pasaribu dengan Iska Nopalin Panjaitan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Toba Samosir; - 1 (satu) lembar Kartu Keluarga nomor: 1212212903160001 nama kepala keluarga Jan Epiphans Pasaribu, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Toba Samosir pada tanggal 29 Maret 2016; Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 171/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik9528