- Menyatakan Terdakwa Togar Manurung tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Laporan Polisi No.Pol: LP / 11 / VI / 2004, tanggal 12 Juni 2004 atas nama pelapor AHO dalam perkara tindak pidana pencurian yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) exl Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.206 / Pid.B / 2004 / PN.Bks, tanggal 01 Pebruari 2005 terdiri dari 11 lembar yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Laporan Polisi No.Pol: LP / 161 / K / 2004 / SPK, tanggal 10 Oktober 2004 atas nama pelapor AGUAN dalam perkara tindak pidana pencurian yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) exl Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.08 / Pid.B / 2005 / PN.Bks, tanggal 16 Pebruari 2005 terdiri dari 08 lembar yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Arsip Surat Keterangan Catatan Kepolisian nomor: SKCK / YANMAS / 2998 / IX / 2019 / INTELKAM, tanggal 23 September 2019, ditempel Foto pemohon ukuran 4x6 cm latar merah;
- 1 (satu) lembar Daftar Pertanyaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan nama Pemohon Togar Manurung dan keperluan Calon Kepala Desa;
- 1 (satu) lembar Kartu Tik atas nama Togar Manurung;
- 1 (satu) lembar Nota Dinas nomor: B / ND / 1956 / IX / 2019 / Reskrim, tanggal 23 September 2019 atas nama Togar Manurung;
- 1 (satu) lembar Fotokopi KTP atas nama Togar Manurung;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga dengan nama kepala keluarga Togar Manurung;
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Catatan Kepolisian nomor: REKOM / 58 / IX / 2019, tanggal 23 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kanit Intel Polsek Lumbanjulu;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Togar Manurung dengan Harta Masnia Sitompul;
- 1 (satu) lembar Surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar (SD) atas nama Togar Manurung;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) atas nama Togar Manurung;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Permohonan Pendaftaran Pencalonan Kepala Desa atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Serta Pemerintah atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar SD atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar SLTP atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar SMA atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Kepala Desa atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Aktif Pada Jabatan Sebagai Pengurus atau Anggota Partai Politik, Ketua atau Anggota BPD, Pengurus Atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan, Anggota DPRD atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Keterangan Test Narkoba atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Keterangan Dokter atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rohani atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Kepala Desa Dolok Nagodang Kecamatan Uluan atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa Selama Tiga Kali Masa Jabatan atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi KTP atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Akta Kelahiran atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Penilaian Kinerja atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Jabatan Kepala Desa atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Togar Manurung;
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Togar Manurung;
Putusan PN BALIGE Nomor 136/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung, Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 136/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik12473