- Pembayaran Pertama dibayarkan oleh Pihak Pertama sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) paling lambat pada tanggal 7 September 2021.
- Pembayaran kedua yaitu pelunasannya sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan paling lambat 30 Oktober 2021.
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Skt |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunggul Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemanto, Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
Pasal 1 Bahwa Pihak Pertama menyatakan mempunyai utang kepada PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA dan PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA telah memberikan utang kepada Pihak Pertama sesuai dalam Perjanjian Kredit No 79/SPK/III/12 tanggal 12 Maret 2013,besaran utang antara Pihak Pertama dengan PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA telah disepakati bersama berikut bunga-bunga yang harus dibayarkan tersebut dengan Jumlah utang total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.525.000.000,- (Lima Ratus dua puluh lima juta rupiah). Pasal 2 Bahwa dalam pemberian utang tersebut, pihak Pertama telah menyerahkan kepada PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA dan telah diterima oleh PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA yaitu: satu buah Sertifikat Hak Milik No.415, seluas 295 Meter Persegi, sebagaimana surat ukur/uraian batas no.1466/1977 tanggal 30-7-1977, tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta, Propinsi Jawa Tengah yang tercatat pemegang hak atas nama DANIEL MARTIN NUGROHO yang diikat dalam Akta Pemberian hak Tanggungan No. 88/Banjarsari/2012 tanggal 12 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Notaris INA MEGAHWATI, SH, Notaris di Surakarta; jucto. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02671/2012 Peringkat I (Pertama) tanggal 10 Oktober 2012 dengan pemasangan sebesar Rp. Pasal 3 Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua (PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA) menyatakan sepakat diselesaikan pembayaran utangnya sebesar Rp.525.000.000,- (Lima Ratus dua puluh lima juta rupiah), yaitu dengan kewajiban pembayaran yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA dengan 2 (dua) kali angsuran yaitu: Pasal 4 Bahwa dengan adanya Pembayaran Pertama yang telah dilakukan oleh Pihak Pertama kepada PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA, maka PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA menunda upaya lelang terhadap Obyek Jaminan yang dipegang oleh PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA sebagaimana dalam Pasal 9. Pasal 5 Bahwa dengan adanya pelunasan dari Pihak Pertama kepada PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA , sebagaimana Pasal 3 ayat (b) diatas, maka PT. BANK BPR BINALANGGENG MULIA harus menyerahkan Sertifikat Hak Milik yang telah diserahkan oleh Pihak Pertama, sebagaimana dalam Pasal 2 diatas kepada Pihak Pertama berikut surat keterangan Lunas beserta seluruh dokumen surat lainnya. Pasal 6 Bahwa dengan adanya kesepakatan damai ini maka Para Pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) bersepakat tidak akan mempersoalkan lagi segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dikemudian hari; Pasal 7 Bahwa dengan adanya Kesepakatan perdamaian ini, maka segala Persoalan yang terjadi sebelum adanya Perdamaian ini, maka Para Pihak menyatakan tidak akan menuntut apapun juga dikemudian hari, baik secara Perdata maupun secara Pidana. Pasal 8 Bahwa dengan adanya Kesepakatan Perdamaian ini, segala Akta-akta maupun Surat Surat kesepakatan yang dibuat sebelumnya , maka Para Pihak sepakat untuk mengesampingkannya dan menyatakan tidak berlaku lagi, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Perkara Nomor. 326/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor. 323/Pdt.G/2019/PN.Skt yang saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Pasal 9 Bahwa hingga waktu maksimal jatuh tempo pelunasan di tanggal 30 Oktober 2021 Para Pihak I tidak memenuhi ataupun tidak menyelesaikan kewajibannya, maka Pihak II akan melakukan eksekusi sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri/ tertanam diatasnya tersebut dalam SHM No 415 Seluas +-295 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta atas nama Daniel Martin Nugroho (06-03-1983 ) baik melalui eksekusi Pengadilan maupun lelang melalui KPKNL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak I tidak akan menggugat kembali kepada Pihak II . Pasal 10 Bahwa Para Pihak sepakat untuk biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Pihak I; Pasal 11 Bahwa kedua belah pihak ( Penggugat, Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III )mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menguatkan kesepakatan perdamaian dalam Akta Perdamaian; Pasal 12 Surat kesepakatan ini dibuat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat rangkap dua bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai bukti yang sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya; Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihak, masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Kemudian Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan Putusan sebagai berikut: PUTUSAN Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Skt DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2021/PN Skt
Statistik6019