- Menyatakan Terdakwa TAQIYUDDIN AMMAR BIN SUWARSIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PENGUASAANNYA TERHADAP BARANG DISEBABKAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Pasal 374 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna hijau tua/army.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok warna putih.
- 1 (satu) lembar laporan stok Handphone ZETA STORE, Singosaren Plaza Lantai Dasar Blok E1, Surakarta, untuk deskripsi barang :
- 1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 11 128GB Black, kode barang 356579100558892.
- 1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 7 Plus 128GB Black, kode barang 359474080145877.
- 1 (satu) doshbok handphone merk Apple Iphone 11 128GB Black, dengan nomor IMEI : 356579100558892.
- 1 (satu) doshbok handphone merk Apple Iphone 7 Plus 128GB Black, dengan nomor IMEI : 359474080145877.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 249/Pid.B/2021/PN Skt |
|
Nomor | 249/Pid.B/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sunggul Simanjuntak, Hakim Anggota Heri Soemanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Toko ZETA STORE. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.B/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 249/Pid.B/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik7224