- Menyatakan Terdakwa SRI HASTUTIK Alias POLY BINTI HARSO MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) Bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y12 warna biru Nomer simcard 081327909938, Nomer Imei 1 : 868435041226373 , Nomor Imei 2 : 868435041226365;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 No. Pol.: AD 3651 BKE, Nomor Rangka : MH1JFZ120JK432949 Nomor Mesin : JFZ1E2440554 atas nama EKO NUR WAHYUDIN, berikut STNK dan Kuncinya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy F1C02N28LO A/T, Nopol ; AD-6396-SA, Nomor Rangka : MH1JM3135LK241137, Nomor Mesin : JM31E3236146, atas nama : TRI HARJANTO alamat : Danukusuman RT 03/01 Serengan Kota Surakarta, beserta kuncinya dan STNK No. 12631955.C. (body sepeda motor terpasang skotlet full body warna putih-merah-hitam);
- 1 (satu) unit Handphone REALMI 7i warna biru, Dua Sim Card Simpati : 081328554047 dan 081393035855, No. IMEI (slot SIM 1) 862735042915577, No. IMEI (slot SIM 2) 862735042915569, dan Karet pelindung Handphone;
- Satu Jaket sweater/Hoodie warna hitam;
- Satu celana jeans warna putih;
- Satu celana dalam warna putih;
- Satu BH warna coklat;
- Sepasang sandal ?Vaganza? warna coklat;
- Satu Tas Classio ?warna merah maron-hitam;
- Dua lembar kertas Registrasi Kamar Hotel Pondok Baru Surakarta;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tjondro Wiwoho, Br Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sarwono. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada terdakwa Sri Hastutik Alias Poly Binti Harso Mulyono. Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Tri Harjanto Alias Yoyok anak dari Trimo Rahardjo Mulyono. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik7443