- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I RINTO DJAKO ALIAS RINTO, TERDAKWA III HERMANTO IDRUS ALIAS ANDI DAN TERDAKWA VI STVEN ALDI LESAR ALIAS ALDI DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO TANGGAL 5 AGUSTUS 2021 NOMOR 50/PID.B/2021/PN GTO YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I Rinto Djako Alias Rinto, Terdakwa III Hermanto Idrus Alias Andi dan Terdakwa VI Stven Aldi Lesar Alias Aldi dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 Agustus 2021 Nomor 50/Pid.B/2021/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 67/PID/2021/PT GTO |
|
Nomor | 67/PID/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lutfi |
Hakim Anggota | Pudji Widodo, Brhisbullah Idris |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 67/PID/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2021/PT GTO
Statistik12840