- 1 (satu) helai baju kaos panjang berwarna abu-abu hitam bertuliskan AMERICA;
- 1 (satu) helai celana panjang berwarna hitam bergaris putih;
- 1 (satu) helai jilbab segi empat berwarna hitam polos;
- 1 (satu) helai BH berwarna pink bertuliskan LAVOLY QOO;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna pink;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 311/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mustar Alias Mus Bin Badri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Mustar Alias Mus Bin Badri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Anak Korban ILA PUTRI BINTI ISLAK; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik13272