- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RAHA TANGGAL 31 AGUSTUS 2021, NOMOR 94/PID.B/2021/PN RAH. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA LAODE MUHAMMAD SARFI, S.PD ALIAS LA BAKE BIN LAODE SALIKU TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN MATI SRBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA LAODE MUHAMMAD SARFI, S.PD ALIAS LA BAKE BIN LAODE SALIKU TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN YAKIN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
- MENJATUHKAN PIDAN KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 31 Agustus 2021, Nomor 94/Pid.B/2021/PN Rah. yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Laode Muhammad Sarfi, S.Pd Alias La Bake Bin Laode Saliku tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan mengakibatkan mati? srbagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Laode Muhammad Sarfi, S.Pd Alias La Bake Bin Laode Saliku tersebut telah terbukti secara sah dan yakin bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?
- Menjatuhkan pidan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 146/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 146/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Acice Sendong |
Hakim Anggota | Bragus Setiawan, Ach Fauzi |
Panitera | Gariting Hendrawinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 146/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/PID/2021/PT KDI
Statistik7133