- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- . Sebidang tanah seluas 233m2 dengan sertifikat hak milik no.883, tanggal 28 Agustus 2001, diatasnya berdiri bagunan rumah permanen terletak di Jalan Kresna no. 45 Lingkungan krajan RT.04 RW.04Klurahan Kademangan Kabupaten Blitar dengan batas-batas:
- Sebelah Utara jalan Desa.
- Sebelah Timur jalan pertolongan/ paving.
- Sebelah Selatan tanah milik bapak Sademi/ Sugiman
- Sebelah Barat Rumah milik bapak Parto Sardi/ Ibu Binatun.
- .Perabot rumah tangga:
- 1 buah lemari kayu akasia;
- 1 buah kulkas 1 pintu, merk Sharp, warna abu-abu;
- 1 buah meja makan kayu;
- 1 buah bufet kayu;
- 1 buah rak piring kayu;
- 1 buah kasur busa kecil (ukuran 3);
- 1 buah kasur busa sedang (ukuran 2);
- 1 buah meja rias kayu;
- 1 buah lemari pakaian kayu jati;
- Menetapkan Sebagia Hukum (separuh) bagian dari harta Bersama dalam amar poin (2) diatas merupakan bagian dari Penggugat dan (separuh) bagian yang lainnya merupakan bagian dari Tergugat;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta Bersama dalam amar poin (2) dengan ketentuan sebagaimana dalam amar poin (3), Jika tidak dapat di bagi secara merata maka dapat di jual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya di bagi sama rata antara Penggugat dan Tergugat.;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (separuh) barian dari harta Bersama dalam amar Poin (2) di atas kepada Penggugat.;
- menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat di terima.;
- Mengabulkan gugatan Penggugat.;
- Menetapkan sisa Hutang kepada Bank Jatim Capem Kademangan KCP Blitar terhitung sejak bulan November 2022 sejumah 31.854.298 (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) adalah merupakan hutang Bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi.;
- Menetapkan sebagai hukum (separuh) bagian dari hutang Bersama dalam amar poin (2) di atas sejumlah Rp15.927.149 merupakan tanggungan Penggugat Rekonpensi dan (separuh) bagian yang lainnya sejumlah Rp15.927.149 merupakan tanggungan Tergugat Rekonpensi untuk melunasinya.;
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa hutang Bersama dalam amar poin (2) di atas kepada Bank Jatim Capem Kademangan KCP Blitar sesuai poin (3);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BLITAR Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL |
|
Nomor | 0577/Pdt.G/2021/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Muslihah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abu Syakur, Br Hakim Anggota Saifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0577/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik6622