- Menyatakan pemeriksaan perkara TerdakwaHonggo Wendratno, dilakukan tanpa kehadiran Terdakwa;
- Menyatakan Terdakwa Honggo Wendratnotidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Honggo Wendratno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwaberupa membayar uang pengganti sebesar USD128,574,004.46 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat Dolar Amerika empat puluh enam sen) dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
-
- Disita dari saksiBambang Tirto Fajar Adji selaku Direktur Pemasaran PT. TPPI, yaitu :
- Box Nomor 1 sampai dengan Box Nomor 8, barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor 462, berisi asli dokumen-dokumen pengapalan dan asli dokumen-dokumen pengangkutan dengan kendaraan berupa Benzene, Paraxylane, Orthoxylane, Naptha, Gas Oil, Heavy Aromatics;
- Box No.9, barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor 81, berisi dokumen-dokumen Bill of Lading Kondensat dari Senipah, BRC, dan Arun;
- Box No.10 terdiri dari No.1-20 berisikan dokumen-dokumen PT. TPPI dan dokumen-dokumen Kondensat.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Didik Sasono Setyadi, Plt. Kadiv Pertimbangan Hukum & Formalitas SKK Migas. berupa dokumen-dokumen.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Ir. Arief Baskoro, Legal SKK. Migas berupa dokumen-dokumen:
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi III dan Romawi XIV)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Didik Sasono Setyadi, selaku Plt. Kadiv Pertimbangan Hukum & Formalitas SKK Migas berupa dokumen-dokumen:
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi IV dan Romawi XV)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Puji Wibowo, AK., MIDEC., selaku Kasi Penerimaan Migas I Dir PNBP Dirjen Anggaran Kemenkeu berupa dokumen-dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi V dan Romawi XX)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Safe?i Sapri, S.H., Legal SKK Migas berupa dokumen-dokumen dan soft copy (DVD-RW) :
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Mariatul Aini, selaku PNS Kemenkeu berupa dokumen-dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi VII, Romawi XI, dan Romawi XVII)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Purwoko, selaku Advisor PT. TPPI berupa dokumen-dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi VIII dan Romawi XXI)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Arwan, SE., berupa foto copy legalisir dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi IX dan Romawi XVIII)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Dr. Ing Evita Herawati Legowo (Dosen di Swiss German University / Mantan Dirjen Migas) berupa dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi X dan Romawi XIX)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Safe?i Sapri, S.H., Legal SKK Migas berupa dokumen:
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi XII dan Romawi XVI)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Ir. Budi Indianto eks Karyawan BP Migas/Deputi Pengendalian Operasi berupa dokumen foto copy legalisir:
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi XIII dan Romawi XXII)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Emma Purnamaningrum selaku ex. Karyawan BP Migas, dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi XXIII)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Agung Widhitomo selaku Karyawan Swasta, berupa dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi XXIV)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Ir. Agus Budiyanto selaku Karyawan BP Migas, berupa dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi XXV)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Basya G. Himawan selaku Karyawan PT. TPPI, berupa dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi XXVI)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Hartono Tirto, M.Sc.;
- Disita dari saksi Bong Sudjandi selaku Karyawan BCA, berupa dokumen :
(Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada Romawi XXVII)
Agar dikembalikan kepada Bong Sudjandi selaku Karyawan BCA.
- Barang bukti disita dari saksiBasya G. Himawan selaku Direktur Korporasi PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI), berupa : Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT. TLI yang berada di Kawasan pabrik PT. TPPI yang terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tsikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT. Tuban LPG Indonesia;
Dirampas untuk Negara cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Barang Bukti Tambahan
Uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp97.090.201.578 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta dua ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG terdiri dari :
- Rp70.701.065.954,- (tujuh puluh miliar tujuh ratus satu juta enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat Rupiah) yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;
- Rp26.389.135.624,- (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh empat Rupiah) berada dalam rekening keuangan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Telah disita berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst., tanggal 5 Juni 2020 pada rekening RPL 139 Kejari Jakarta Pusat;
Untuk dilakukan penghapusan keuntungan dengan cara dirampas untuk Negara.
8. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
9. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan, Kantor Pemerintah dan Media lainnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosmina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofialdi, Sh.br Hakim Anggota Moch. Agus Salim.. |
Panitera | Panitera Pengganti: Pudji Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Statistik13281000