- Menyatakan Para Termohon yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan tanpa hadirnya Para Termohon (verstek);
- Memberi ijin kepada Para PEMOHON (PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV, & PEMOHON V) untuk melakukan sendiri RUPSLB PT. Anugerah Batualam Industri (PT. ABI) dengan acara :
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ;
- Perubahan susunan anggota Direksi & Komisaris Perseroan ;
- Lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan;;
- Menunjuk Tn. Rendy Tedjokusumo sebagai ketua rapat ;
- Menyatakan kuorum untuk melaksanakan RUPSLB PT. ABI adalah 60% atau senilai 3000 lembar saham dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT. ABI
- Menyatakan sah keputusan RUPSLB yang diambil oleh suara setuju sekurang-kurangnya 60% dari seluruh jumlah saham ;
- Menetapkan penyelenggaraan RUPSLB dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini, diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah penetapan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
- Menyatakan keputusan RUPSLB PT. ABI yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ;
- Memerintahkan anggota Direksi & anggota Dewan Komisaris lama yang diangkat berdasarkan Akta No. 72 tanggal 20 Januari 2011 untuk hadir dalam RUPSLB PT. ABI ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.921.000,000 (Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 288/Pdt.P/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 288/Pdt.P/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agustinus Setya Wahyu Triwiranto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agustinus Setya Wahyu Triwiranto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pdt.P/2018/PN Jkt.Pst
Statistik21151