- Menyatakan, Terdakwa YULIANA SETYANING, M.SPd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primer.
- Membebaskan Terdakwa YULIANA SETYANING, M.SPd., dari Dakwaan Primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa YULIANA SETYANING, M.SPd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsider.
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa YULIANA SETYANING M.SPd., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- 1 (satu) lembar Asli rekening koran rekening Bank DKI No. Rek. 404-12-00404-7 atas nama SD Lentera Indonesia periode 01 Oktober 2012 s/d 01 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Asli rekening koran rekening Bank DKI No. Rek. 404-12-00434-9 atas nama SMP Lentera Indonesia periode 01 Oktober 2012 s/d 01 Desember 2015;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Keputusan Direktur PT. LENTERA KASIH INTERNASIONAL No. 001 / SK-PT / VII / 2013, tanggal 01 Juli 2013, tentang Pengangkatan Karyawan Tetap Sdri. YULIANA SETYANING M.;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. LENTERA KASIH INTERNASIONAL Nomor : 002 / PTLKI / SK / SD / VII / 2007, tanggal 18 Juli 2007, tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SD Lentera Internasional, yaitu Sdri. YULIANA SETYANING M.;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. LENTERA KASIH INTERNASIONAL Nomor : 001 / PTLKI / SK / SMP / I / 2010, tanggal 11 Januari 2010, tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMP Lentera Internasional, yaitu Sdri. YULIANA SETYANING M.;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Pernyataan Nomor : 001 / A / YLHI / 2011, tanggal 07 Maret 2011, tentang perubahan nama sekolah SMP Lentera Internasional menjadi SMP Lentera Indonesia;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan SD Lentera Internasional, Nomor : 2507 / 1.851.48, tanggal 19 September 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Izin Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan SD Lentera Internasional, Nomor : 178 / 1.851.48, tanggal 30 Januari 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan SD Lentera Internasional, Nomor : 6707 / 1.851.48, tanggal 16 Agustus 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Sertifikat Nomor Identitas Sekolah (NIS) SDS Lentera Internasional, Nomor : 1523 / 1.851.48, tanggal 29 April 2008, dengan Nomor Identitas Sekolah (NIS) SD Sekolah Lentera Internasional : 101010;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Izin Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan SMP Lentera Internasional, Nomor : 1442 / 1.851.48, tanggal 21 Juni 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan SMP Lentera Internasional, Nomor : 3122/1.851.48, tanggal 12 Desember 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan SMP Lentera Indonesia, Nomor : 9358 / 1.851.48, tanggal 14 Nopember 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Sertifikat Nomor Identitas Sekolah (NIS) SMP Lentera Internasional, Nomor : 1526 / 1.851.48, tanggal 29 April 2008, dengan Nomor Identitas Sekolah (NIS) SD Sekolah Lentera Internasional : 200320;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan (General Ledger History) Sekolah Lentera Internasional periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013, untuk pembiayaan Pembayaran Honorarium Bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan (General Ledger History) Sekolah Lentera Internasional periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013, untuk pembiayaan Perawatan Sekolah;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan (General Ledger History) Sekolah Lentera Internasional periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013, untuk pembiayaan Pembelian Bahan-bahan habis pakai (ATK);
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan (General Ledger History) Sekolah Lentera Internasional periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013, untuk pembiayaan Pengembangan Perpustakaan;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan (General Ledger History) Sekolah Lentera Internasional periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013, untuk pembiayaan Pengembangan Profesi Guru;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan (General Ledger History) Sekolah Lentera Internasional periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013, untuk pembiayaan Langganan Daya dan Jasa : Telepon, Listrik PLN, Internet;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan (General Ledger History) Sekolah Lentera Internasional periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013, untuk pembiayaan Kegiatan Ulangan dan Ujian;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Laporan Keuangan (General Ledger History) Sekolah Lentera Internasional periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013, untuk pembiayaan Pembelian Perangkat Komputer dan Perlengkapannya.
- 1 (satu) buah Fotokopi Legalisir Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nomor: 592/ 2012, tanggal 28 September 2012, tentang Penetapan sekolah SD dan SMP Swasta dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai penerima Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada sekolah swasta melalui belanja hibah TA. 2012;
- 1 (satu) buah Fotokopi Legalisir Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nomor : 222/ 2013, tanggal 15 Mei 2013, tentang Usulan Penetapan sekolah dan peserta didik penerima Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada sekolah swasta melalui belanja hibah TA. 2013 dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk triwulan I TA. 2013;
- 1 (satu) buah Fotokopi Legalisir Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nomor : 232/ 2013, tanggal 21 Mei 2013, tentang Usulan Penetapan sekolah dan peserta didik penerima Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada sekolah swasta melalui belanja hibah TA. 2013 dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk triwulan II TA. 2013;
- 1 (satu) buah Fotokopi Legalisir Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nomor : 520/ 2013, tanggal 26 September 2013, tentang Usulan Penetapan sekolah dan peserta didik penerima Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada sekolah swasta melalui belanja hibah TA. 2013 dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk triwulan III TA. 2013;
- 1 (satu) buah Fotokopi Legalisir Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nomor : 531/ 2013, tanggal 30 September 2013, tentang Usulan Penetapan sekolah dan peserta didik penerima Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada sekolah swasta melalui belanja hibah TA. 2013 dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk triwulan IV TA. 2013.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
||
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2020 | |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 | |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Sirad | |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joko Subagyo, Hakim Anggota Suparman | |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 5. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa YULIANA SETYANING M.SPd., sejumlah Rp534.060.000,00 (lima ratus tiga puluh empat juta enam puluh ribu rupiah) yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 7. Menetapkan barang bukti berupa: a. Disita dari saksi DIAN NESSYA
|
|
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 | |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Statistik681248