- Menyatakan terdakwa I TONNIES SIANTURI, terdakwa II TOHONAN SILALAHI, terdakwa III MURNI ELIESER VERAWATY MUNTHE, terdakwa IV DERMAWAN SEMBIRING, terdakwa V ARLENE MANURUNG dan terdakwa VI SYAHRIAL HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap:
- Terdakwa I TONNIES SIANTURI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Terdakwa II TOHONAN SILALAHI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Terdakwa III MURNI ELIESER VERAWATY MUNTHE dengan pidana 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Terdakwa IV DERMAWAN SEMBIRING dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Terdakwa V ARLENE MANURUNG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Terdakwa VI SYAHRIAL HARAHAP dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negera Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masing-masing:
- Terdakwa I TONNIES SIANTUTRI sejumlah Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah), yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
- Terdakwa II TOHONAN SILALAHI sejumlah Rp622.500.000,00 (enam ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda erdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa III MURNI ELIESER VERAWATY MUNTHE sejumlah Rp447.500.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Terdakwa IV DERMAWAN SEMBIRING sejumlah Rp307.500.000,00 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Terdakwa V ARLENE MANURUNG sejumlah Rp440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah), yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Terdakwa VI SYAHRIAL HARAHAP sejumlah Rp342.500.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I TONNIES SIANTURI, terdakwa II TOHONAN SILALAHI, terdakwa III MURNI ELIESER VERAWATY MUNTHE, terdakwa IV DERMAWAN SEMBIRING, terdakwa V ARLENE MANURUNG dan terdakwa VI SYAHRIAL HARAHAP berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- Barang bukti Nomor 1 s/d 515 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
- Barang bukti Nomor 516 dirampas untuk negara dan bukti setorannya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.
- Barang bukti Nomor 517 s/d 571 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Barang bukti Nomor 572 s/d 573 dirampas untuk negara dan bukti setorannya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.
- Barang bukti nomor 574 s/d 601 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Barang bukti nomor 602 dirampas untuk negara dan bukti setorannya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Barang bukti nomor 603 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Barang bukti nomor 604 s/d 606 dirampas untuk negara dan bukti setorannya dikembalilkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Barang bukti nomor 607 s/d 608 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.Tambahan Barang Bukti di persidangan
- Barang bukti nomor 609 s/d 612 dirampas untuk negara dan bukti setorannya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Iim Nurohim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Subagyo, Mt.br Hakim Anggota Jult Mandapot Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik283100