- Menyatakan Terdakwa PURWANTORO Alias PUNDEN Bin KARMID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi BNN Propinsi Jawa Timur selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan sisa masa tahanan yang dijalani terdakwa setelah putusan dapat dijalani dalam rangka perawatan atau pengobatan melalui medis rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Propinsi Jawa Timur;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Vega warna orange
Putusan PN MAGETAN Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewangga Herjuna Wisnu Gautama, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Dian S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,24 gram, - 1 (satu) buah Hand Phone merk redmi warna Hitam dengan kartu simcard Xl dengan nomor 087846770625 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Mgt
Statistik730