- Menyatakan Terdakwa Rizaldi Agustiawan Bin Eko Budiono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang di lakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Surat Pengangkatan Karyawan PT. Mitra Abadi Bangkit Bersatu A.n Rizaldi Agustiawan pada tanggal 25 Juli 2020;
- 2 (dua) Lembar Absensi Harian Karyawan yang Tercantum Foto Rizaldi Setiawan;
- 1 (satu) Lembar Slip Gaji Karyawan PT. Mitra Abadi Bangkit Bersatu A.n Rizaldi Agustiawan;
- 1 (satu) Paket Hasil Pemeriksaan Audit PT. Mitra Abadi Bangkit Bersatu Nomor Sl.001/mabb-audit/2021;
- 6 (enam) Lembar Faktur penjualan yang dikeluarkan PT. Mitra Abadi Bangkit Bersatu;
- 5 (lima) Lembar Surat Jalan Pengiriman Barang Pada Customer;
- 1 (satu) Buah Id Card Pt Mitra Abadi Bangkit Bersatu A.n Rizaldi Agustiawan;
- 6 (enam) Lembar Surat Pernyataan Dari Costumer PT. Mitra Abadi Bangkit Bersatu;
- 1 (satu) Lembar Faktur Penjualan Warna Kuning A.n Pelanggan Ifana Beton Tanggal 04/12/2020 Yang Tertulis Titip Pembayaran Tanggal 11, 18, 29 Desember 2020, Keseluruhan Sebesar Rp. 1.400.000 (satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Nota Ifana Beton Tanggal 11 Desember 2020 Yang Tertulis Telah Terima Pembayaran Semen Merah Putih Sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) Dan Terdapat Tanda Tangan Rizaldi;
- 1 (satu) Liter Kertas Yang Berisi Catatan Pembayaran Yang Dilakukan Oleh Ud. Pasir Luhur;
- 1 (satu) Buah Nota Toko Dito Barokah, Tanggal 24 Desember 2020 Yang Berisi Tulisan Tb. Dito Barokah Titip Pembayaran Rp. 1.500.000 (satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Nota Tb Berkah Wijaya Tanggal 21 Desember 2020 Yang Berisi Tulisan Telah Menerima Pembayaran Untuk Nota Semen Merah Putih Senilai Rp.1.000.000 (satu Juta Rupiah)Dan Terdapat Tanda Tangan Rizaldi;
- 1 (satu) Lembar Nota Tb Berkah Wijaya Tanggal 28 Desember 2020 Yang Berisi Tulisan Telah Menerima Pembayaran Untuk Nota Semen Merah Putih Senilai Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) Dan Terdapat Tanda Tangan Rizaldi;
- 1 (satu) Lembar Nota Tb Berkah Wijaya Tanggal 07 Januari 2021 Yang Berisi Tulisan Telah Menerima Pembayaran Untuk Nota Semen Merah Putih Senilai Rp. 400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah) Dan Terdapat Tanda Tangan Rizaldi;
Putusan PN MAGETAN Nomor 113/Pid.B/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewangga Herjuna Wisnu Gautama, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni |
Panitera | Panitera Pengganti: Harsih Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Mitra Abadi Bangkit Bersatu Depo Magetan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Mgt
Statistik560