Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 30-K/PMT.I/BDG/AL/VI/2021 |
|
Nomor | 30-K/PMT.I/BDG/AL/VI/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim, Brkolonel Laut Kh Agus Budiman S |
Panitera | Mayor Laut Kh Rachmad Roni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH OJAHAN SILALAHI, S.H. LETNAN KOLONEL SUS NRP 524428, ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER I-02 MEDAN. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 34-K/PM.I-02/AL/IV/2021 TANGGAL 21 MEI 2021 SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA SEHINGGA MENJADI: DILARANG MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 34-K/PM.I-02/AL/IV/2021 TANGGAL 21 MEI 2021 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Ojahan Silalahi, S.H. Letnan Kolonel Sus NRP 524428, Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 34-K/PM.I-02/AL/IV/2021 tanggal 21 Mei 2021 sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya sehingga menjadi: ?Dilarang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul? 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 34-K/PM.I-02/AL/IV/2021 tanggal 21 Mei 2021 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30-K/PMT.I/BDG/AL/VI/2021.zip
- Download PDF
- 30-K/PMT.I/BDG/AL/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30-K/PMT.I/BDG/AL/VI/2021
Statistik14059