- Menyatakan TerdakwaLIAUW HENDRYK WIDJAYA ANAK DARI LIM LIANG DJINtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanalternatifpertamaataudakwaan alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwaoleh karena itudari semua dakwaanPenuntut Umum;
- Memulihkan hak Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwadibebaskan dari Tahanan Rumah;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku catatan kerja, dikembalikan kepada SaksiMargareth Palit bintiV.A. Palit (alm);
- 4 (empat) lembar laporan hasil pengecekan lokasi PT Simas KaubelindDesa Air Selumar KecamatanSijuk KabupatenBelitung Provinsi KepulauanBangka Belitung dari Cabang Dinas ESDM Provinsi KepulauanBangka Belitung, dikembalikan kepada SaksiEfry Permana, ST.;
- 165 (seratus enam puluh lima) jumbo bag Kaolin (1 jumbo bag dengan berat + 1.000 kg atau 1 ton) dengan total + 165 ton;
- 1 (satu) unit mesin semprot jenis Sluri 6 inchi;
- 1 (satu) unit mesin sedot jenis PS 120;
- 2 (dua) set Vibrator;
- 1 (satu) buah bak penampungan kaolin sementara;
- 1 (satu) unit mesin Mitsubishi Fuso 6D14;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan Nomorimei (slot 1) 355077106329245, Nomorimei (slot 2) 355078106329243 beserta Sim Card XL-Axiata dengan Nomor087748455881;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Hitachi Zaxis 200 warna oranye dengan serial number AUJ-009016;
- Surat Perjanjian Sewa Pakai alat berat antara Stevin Budianto dengan Saudara Sukarmin aliasSyahrul;
- 4 (empat) lembar bukti pembayaran sewa;
- Surat Perjanjian Kerjasama proses produksi dan jual beli antara Ashadi Cahyadi Tjong anakdari Jun Liung selaku Direktur Utama PT Simas Kaubelinddengan Liauw Hendryk Widjaya anakdari Lim Liang Tjhing selaku Direktur PT Mercusuar Kasih Lestari;
- Surat Addendum perjanjian kerjasama proses produksi dan jual beli;
- Fotocopy legalisir Surat Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Perseroan Terbatas (PT) Simas Kaubelind;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial, M.hbr Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SaksiSukarmin, ST aliasSyahrul bin Salim; Dikembalikan kepada SaksiStevin Budianto; Dikembalikan kepada SaksiAshadi Cahyadi Tjong anakdari Jun Liung; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik1320