- Menyatakan Terdakwa HAERUL ANWAR alias KATEK Bin JANA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)?, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kristal warna putih berat bruto 24,9 (dua puluh empat koma sembilan) gram, disisihkan untuk pemeriksaan Lab.netto 21,9242 gram dengan sisa akhir seberat netto 21,9122 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih berat brutto 20,1 (dua puluh koma satu) Gram disisihkan untuk pemeriksaan Lab.netto 16,5596 gram dengan sisa akhir seberat netto 16,5439 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat brutto 5,1 (lima koma satu) gram disisihkan untuk pemeriksaan Lab.netto 4,2303 gram dengan sisa akhir seberat netto 4,2217 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih berat brutto 1,01 disisihkan untuk pemeriksaan Lab.netto 0,8149 (kosong koma delapan satu empat sembilan) gram dengan sisa akhir seberat netto 0,8038 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih berat brutto 1,01 (satu koma kosong satu) gram disisihkan untuk pemeriksaan Lab.netto 0,8356 gram dengan sisa akhir seberat netto0,8264 Gram.
- 1 (satu) timbangan elektrik warna silver,
- 1 (satu) plastic klip berisi 40 plastik klip kosong.
- 1 (satu) handphon merk Xiaomi warna putih berikut simcardnya.
- Dirampas untuk dimusanahkan.
- uang tunai 5 (lima) lembar pecahan Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah),
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 593/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 593/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamijon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap.br Hakim Anggota Haruno Patriadi. |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik380