- Menyatakan terdakwa SYAHRUL Bin SYAHRIR, Terdakwa SAMSUDIN Bin NGATIMIN, Terdakwa SUKRAM ANSHORI Als AWANG Bin NASIRAN dan Terdakwa AGUS SOFYAN DATAU Als RECES Bin HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 4 (empat) tahun dan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 660/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 660/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap., Hakim Anggota Kamijon |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram / netto 0,0980 gram (sisa barang bukti 0,0883 gram) - Bonk (botol plastik, 2 buah sedotan, cangklong). - 1 buah korek api. - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan - 1 lembar uang Rp.100.000,- yang digulung. Dirampas untuk negara 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik240