- Menolak Eksepsi Turut Tergugat mengenai kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut ) tersebut ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
- Memerintahkan para pihak untuk meneruskan pemeriksaan dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Yyk ;
- Menunda biaya perkara hingga putusan akhir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum RADEN RORO SOEMILAH sebagai PEWARIS telah meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 1968;
- Menyatakan menurut hukum SUMIYATI SUMADYA YUWONO, telah meninggal dunia dunia pada tanggal 9 Agustus 2014;
- Menyatakan menurut hukum MARIA IMMACULATA SUTILAH, telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2014;
- Menyatakan menurut hukum SUKENI, telah meninggal dunia pada tanggal 13 November 2008;
- Menyatakan menurut hukum EKO PRIYANTO, telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2015;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah RADEN RORO SOEMILAH dan porsinya masing-masing sebagai berikut :
- NY. L. SURATDJILAH, SH. MM (sebagai anak kandung) mendapatkan 1/5 (seperlima) bagian;
- Ny. E. ARY SUMARSIH, BSC (sebagai anak kandung) mendapatkan 1/5 (seperlima) bagian;
- R. AGUNG WIBOWO (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- BENI YUNANTO (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- ANNI WAHYUNINGSIH TH. (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- ARI NUGROHO YOHANES, SH. (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- THERESIA MENUK TJAHJANTI, SH (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- M. GORETTIHERA CAHYOWATI, SH (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- CAECILIA MARIA NUNGKI TRIWIDOWATI (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH. (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- RENA HERCANDRANTO, SH (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- AGUSTINA KARTIKASARI (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- EROPEANA PUSPITASARI (sebagai Cucu) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
- ELISA CANDRA EKA SARI, A.Md. (sebagai Cicit) mendapatkan 1/20 (seperduapuluh) bagian;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Harta Waris adalah harta peninggalan Almarhumah RADEN RORO SOEMILAH, yang masih utuh belum terbagi waris kepada semua ahli warisnya yaitu: - Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No. 00948 dengan luas 383 M2, yang terletak di Kelurahan Gowongan Kemantren Jetis Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Gowongan
- Sebelah timur berbatasan dengan Gang
- Sebelah barat berbatasan dengan bidang tanah milik ahli waris Almarhumah Raden Roro Soeratinah
9. Menyatakan secara hukum sebagaimana uraian dalam posita terkait, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 (CAECILIA MARIA NUNGKI TRIWIDOWATI) dan atau Tergugat 2 (AGUSTINA KARTIKASARI, SH., Sp.N), terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
10. Menyatakan proses peralihan/konversi Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No. 00948 dengan luas 383 M2, yang terletak di Kelurahan Gowongan Kemantren Jetis Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan obyek harta waris yang dilakukan oleh Tergugat 2 (AGUSTINA KARTIKASARI, SH., Sp.N) dilakukan dengan melawan hukum karena tidak memasukkan salah satu ahli waris yakni Penggugat 8 (ELISA CANDRA EKA SARI, A.Md.) sebagai Salah Satu Pemegang Hak Milik;
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memperbaiki sertifikat Hak milik No. 00948/Gowongan dengan memasukkan/menambahkan Penggugat VIII ( Elisa Candra Eka Sari, A.Md ) sebagai salah satu Pemegang Hak milik bersama dengan Ahli Waris yang lain yang sudah tertera dalam sertifikat tersebut , sehingga sebagai Pemegang Hak adalah :
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Mhbr Hakim Anggota Tri Riswanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuntum Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1).NY. L. SURATDJILAH, SH. MM. 2).Ny. E. ARY SUMARSIH, BSC. 3).R. AGUNG WIBOWO. 4)BENI YUNANTO. 5).ANNI WAHYUNINGSIH TH. 6).ARI NUGROHO YOHANES, SH. 7).THERESIA MENUK TJAHJANTI, SH. 8).M. GORETTIHERA CAHYOWATI, SH. 9).CAECILIA MARIA NUNGKI TRIWIDOWATI. 10).LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH. 11).RENA HERCANDRANTO, SH 12).AGUSTINA KARTIKASARI 13).EROPEANA PUSPITASARI 14). ELISACANDRA EKA SARI AM.d 12. Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat untuk melaksanakan pembagian harta waris sebagaimana dictum angka 7 (tujuh) di atas kepada seluruh ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing sebagaimana tersebut pada dictum 7 (tujuh) di atas secara sukarela; 13. Menghukum Tergugat I dan Terguat II atau siapa saja yang menguasai Objek Harta Waris tersebut agar mengosongkan dan menyerahkannya kepada Semua Ahli Waris; 14. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 1.809.000,- (Satu juta delapan ratus sembilan ribu rupiah ); 15. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Yyk
Statistik315178