- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah satar, 16 Meter;
- Sebelah selatan berbatas dengan rumah prapto, 16 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Gang Kenanga, 4,5 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Nova, 4,5 meter;
- Perabot rumah tangga sebagai berikut
- 1 (satu) Tempat tidur Spring Bad ukuran 5 kaki;
- 1 (satu) buah Kulkas 1 pintu merek Panasonic;
- 1 (satu) bual Televisi ukuran 21 inchi merek Panasonic;
- 1 (satu) buah lemari makan kaca berbingkai Aluminium 3 pintu;
- 1 (satu) buah AC merek LG ukuran 0,5 PK;
- 1 (satu) bual Televisi ukuran 21 inchi merek Sanyo yang telah diambil oleh Penggugat;
- 1 (satu) buah mesin cuci merek Polytron satu tabung juga telah diambil oleh Penggugat;
Putusan PA MEDAN Nomor 866/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 866/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj, Emmafatri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Alimuddin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Misnah |
Panitera | Panitera Pengganti H. Jumrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L Ia. Satu unit bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orangtua Tergugat ukuran 4,5 meter x 7 Meter di Jalan Bunga Cempaka gang Kenanga nomor 4C Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menetapkan setengah dari harta bersama tersebut menjadi milik Penggugat dan setengah bagiannya menjadi milik Tergugat; 4. Menghukun Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama seperti tersebut pada amar Putusan angka 2 di atas kepada Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara lelang di Kantor lelang negara, hasil dari penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.145.000,- (satu juta serratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 866/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik1310