- Menyatakan terdakwa I GEDE UDIYANA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: ?Penggelapan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GEDE UDIYANA dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 230.000.000,- untuk penebusan 2 (dua) unit mobil Datsun GO 2016 DK 1148 QB warna putih dengan nomor BPKB M03636622-0 dan Avanza E 2014 Plat DK 1915 KQ warna putih No BPKB R 2780V2014GYR dari IDA BAGUS ARIMBAWA penerima SUNARTI tertanggal 21 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar tanda terima 2 (dua) unit mobil Jazz 2011 dan Ayla 2016 dengan total Rp. 278.450.000,- dari IDA BAGUS ARIMBAWA penerima SUNARTI tertanggal 22 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar tanda terima BPKB dari I B Gede Arimbawa merk X-Over dengan nomor BPKB H-03161892, Noka MHYHYA115AJ113146, No Mesin M15-1A-115840, No Pol A 1145 KC warna putih atas nama TAURIAH dengan alamat KP Kadomas RT 05/01 Kadomas Kab. Pandeglang penerima SUNARTI tertanggal 27 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar tanda terima BPKB Brio 2016 DK 1240 CF No Rangka HHRDDD185GJ702520 No mesin 112831807084 dari I B GEDE ARIMBAWA penerima SUNARTI tertanggal 24 Nopember 2017 dan 1 (satu) lembar foto copy STNK dan 2 (dua) lembar BPKB.
- 1 (satu) lembar tanda terima telah terima dari Bapak IDA BAGUS ARIMBAWA 1 buah BPKB dan foto copy BPKB an STNK dengan harga Rp. 80.000.000,- penerima SUNARTI tertanggal 12 April 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 495.000.000,- dari IDA BAGUS ARIMBAWA untuk pembayaran 4 buah mobil dengan penerima I GEDE UDIYANA tertanggal 11 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari I GEDE UDIYANA bulan Desember 2015;
- 1 (satu) lembar cek PERMATA BANK dengan nomor 981222 tertanggal 5 Mei 2015 senilai Rp. 495.000.000,-
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan melalui PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) dengan nomor warkat 981222 dengan nominal Rp. 495.000.000,- atas nama nasabah I GEDE UDIYANA dengan alamat Jl. Dewi Supraba No. 1 Kesiman Denpasar alasan penolakan saldo rekekning khusus tidak cukup tertanggal 06 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar cek SINARMAS dengan nomor CB 991337 tertanggal 16 September 2019 kepada IDA BAGUS GEDE ARIMBAWA uang sejumlah Rp. 500.000.000,-
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan melalui PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) dengan nomor warkat 991337 dengan nominal Rp. 500.000.000,- atas nama nasabah SUNARTI dengan alamat Jl. Akasia IV No. 11 Desember alasan penolakan rekening Giro atau rekening khusus telah ditutup tertanggal 16 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar cek SINARMAS dengan nomor CC 279553 tertanggal 23 September 2019 kepada IDA BAGUS GEDE ARIMBAWA uang sejumlah Rp. 82.000.000;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan melalui PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) dengan nomor warkat 279553 dengan nominal Rp.82.000.000,- atas nama nasabah SUNARTI dengan alamat Jl. Akasia IV No. 11 Desember alasan penolakan rekening Giro atau rekeoning khusus telah ditutup;
- 1 (satu) lembar surat ijin Usaha Perdagangan Kecil atas nama UD. KENCANA SAKTI dengan penanggung jawab atas nama I GEDE UDIYANA dengan alamat Jalan Dewi Supraba No. 1 Peguyangan Kangin Denpasar Utara yang dikeluarkan oleh Kepala Badan PPTSP dan Penanaman Modal Kota Denpasar tertanggal 24 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar tanda tangan Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan (PO) atas nama KENCANA SAKTI, UD atas nama I GEDE UDIYANA dengan alamat Jalan Dewi Supraba No. 1 Peguayangan Kangin Denpasar Utara yang dikeluarkan oleh Kepala Badan PPTSP dan Penanaman Modal Kota Denpasar tertanggal 24 Desember 2013;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 606/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 606/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi IDA BAGUS GEDE ARIMBAWA; Tetap terlampir didalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik540