- Menyatakan Terdakwa HENDRA PRASTIA FEBRI JALANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi Kristal bening narkotika (shabu) berat kotor 0,42 gram, berat bersih 0,20 gram (kode A)
- 1 (satu) tas minibelt;
- 1 (satu) HP redmi warna biru;
- 3 (tiga) plastic klip masing - masing berisi berisi kristal bening narkotika (shabu) sbb:
- Berat kotor 2,50 gram, berat bersih 2,28 gram. (kode B1);
- Berat kotor 34,08 gram, berat bersih 33,08 gram. (kode B2);
- Berat kotor 101,48 gram, berat bersih 100,48 gram. (kode B3);
- 3 (tiga) plastic klip masing ? masing berisi tablet narkotika (ecstasy) sbb:
- 90 (sembilan puluh) butir tablet warna hijau berat kotor 41 gram, berat bersih 40,38 gram. (kode C1);
- 29 (dua puluh sembilan) butir tablet warna hijau berat kotor 13,72 gram, berat bersih 13 gram. (kode C2);
- 78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna biru berat kotor 27,28 gram, berat bersih 26,74 gram. (kode C3);
- 6 (enam) plastic klip masing masing berisi sbb:
- 5 (lima) butir tablet warna hijau narkotika (ecstasy) berat kotor 2,36 gram, berat bersih 2,14 gram. (kode D1);
- 5 (lima) butir tablet warna hijau narkotika (ecstasy) berat kotor 2,36 gram, berat bersih 2,14 gram. (kode D2);
- 5 (lima) butir tablet warna hijau narkotika (ecstasy) berat kotor 2,36 gram, berat bersih 2,14 gram. (kode D3);
- 5 (lima) butir tablet warna hijau narkotika (ecstasy) berat kotor 2,36 gram, berat bersih 2,14 gram. (kode D4);
- 5 (lima) butir tablet warna hijau narkotika (ecstasy) berat kotor 2,36 gram, berat bersih 2,14 gram. (kode D5);
- Kristal bening narkotika (shabu) berat kotor 14,16 gram, berat bersih 13,16 gram. (kode E);
- 1 (satu) gulung isolasi double tip;
- 1 (satu) tutup bong;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) kotak warna merah;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 3 (tiga) bendel plastic klip;
- 1 (satu) kotak warna hijau.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam DK 3570 BI;
Putusan PN DENPASAR Nomor 647/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 647/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Br Hakim Anggota I Made Yuliada |
Panitera | Panitera Pengganti I Made Diartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Januar ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 647/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik180