Putusan PN SERANG Nomor 516/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 516/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | BHT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwantoni |
Hakim Anggota | Santosa, Diah Tri Lestari |
Panitera | Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Ayatulla Bin Hasuni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ayatullah Bin Hasuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungus plastic bening yang di dalamnya berisi obat jenis Hexymer sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir di temukan di lantai Rusun.1 (satu) buah botol bekas premen yang di dalamnya berisi obat Hexymer sebanyak 52 (lima puluh dua) butir dari 13 (tiga belas) plastic bening yang berisi masing-masing 4 (empat) butir yang di temukan di lantai Rusun.1(satu) buah tas merek Triple F warna biru yang di dalamnya berisi obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir yang terdiri dari 50 (lima puluh) strip isi masing-masing 10 (sepuluh) butir yang di temukan di dalam lemari. Dirampas untuk dimusnahkan. 1(satu) bungus plastic warna abu-abu yang di dalamnya berisi obat jenis Hexymer sebanyak 400 (empat ratus) butir yang di temukan di lantai rusun. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Bung Adit Septiana Sadewa Bin Asep Aenudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik1080