Putusan PN SERANG Nomor 560/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 560/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | BHT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | Ali Murdiat, Guse Prayudi |
Panitera | Firdaus Aryansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan terdakwa UJANG bin alm JAKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A1K, Model CPH1923 Warna Hitam, dengan nomor Imei1 : 8639510403935696 milik Terdakwa UJANG Bin (Alm) JAKA, dan 1(satu) Buah Video Asusila yang berdurasi 02.39 detik, yang sudah di Export ke dalam bentuk CD,dirampas untuk dimusnahhkan;1 (satu) Unit Handphone dengan Merk Vivo Jenis 1817, Warna Hitam Biru, dengan nomor Imei : 868883046089819 milik saksi SUGIANTORO Bin (Alm) SUTIKNO;dikembalikan kepada SUGIANTORO Bin (Alm) SUTIKNO;1 (satu) Unit Handphone dengan Merk Vivo Jenis 1724, Warna putih, dengan nomor Imei : 869242034990190 milik saksi LUKMAN FATALAYA Bin LAYA;dikembalikan kepada LUKMAN FATALAYA Bin LAYA;1 (satu) Unit Handphone dengan Merk INFINIX Jenis Note 7, Warna Hijau, dengan nomor Imei : 353629110269544 milik saksi ANDIKA HALIMAKING Bin (Alm) ISMAIL;dikembalikan kepada ANDIKA HALIMAKING Bin (Alm) ISMAIL;Supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik2490