- Menyatakan terdakwa FANI MULYADI bin KASMAN FREDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I? dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau gorila dengan berat kotor 0,93 gram;
- 1 (satu) puntung berisi Narkotika jenis tembakau gorilla sisa pakai ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sujumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 617/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 617/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Guse Prayudi, Hakim Anggota Ngurah Suradatta Dharmaputra |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan ketentuan pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 617/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 617/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik300