Putusan PN SERANG Nomor 631/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 631/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | BHT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Atep Sopandi, Hosianna Mariani Sidabalok |
Panitera | Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan terdakwa Atin als Mamih Selly Binti Alm. Sutari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak merekrut orang untuk tujuan ekploistasi di wilayah Indonesia dalam dakwaan kesatu.Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Atin Als Mamih Selly Bin (Alm) Sutari berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan.Menetapkan masa penahanan dan pengkapan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangi pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah HP merk OPPO A31, warna Biru, dengan Nomor IMEI 1 : 868488045 819099, IMEI 2 : 868488045819081;Dirampas untuk Dimusnahkan;Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah;Dirampas untuk Negara;1 (satu) lembar STNK SPM Merk YAMAHA, warna merah, tahun 2018, dengan No.Pol : A-5738-SQ, Noka : MH3SE88GOJJ075743, Nosin : E3R2E-1949529, a.n. SUPARDIN alamat Link. Gerem Kawista, Rt/Rw : 003/011, Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon.1 (satu) kunci kontak dan 1 (satu) SPM Merk YAMAHA, warna merah, tahun 2018, dengan No.Pol : A-5738-SQ, Noka : MH3SE88GOJJ075743, Nosin : E3R2E-1949529, a.n. SUPARDIN alamat Link. Gerem Kawista, Rt/Rw : 003/011, Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon.Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ATIN als MAMAH SELLY binti (alm) SUTARI;1 (satu) lembar buku tamu hotel surabaya IsmiTetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik1700