Putusan PN Penajam Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mgs Akhmad Rafiq Ghazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Susilo, Hakim Anggota Marifatul Magfirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Ahmad Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TRI HENDRI YULIANTO bin ADI SUSANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa;- 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu berat bruto 5,71 (lima koma tujuh satu) gram atau netto 3,55 (tiga koma lima lima) gram. Narkotika jenis sabu-sabu seberat netto 3,55 (tiga koma lima lima) gram dimusnahkan oleh penyidik sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 03 Februari 2021, Narkotika jenis sabu-sabu seberat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram digunakan untuk uji laboratorium dikembalikan berat netto 173,8 (satu tujuh tiga koma delapan) miligram untuk pembuktian di persidangan sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: R-PP.01.01.110.1102.01.21 031 tanggal 25 Januari 2021;- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam, - 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam;- 1 (satu) bungkus plastik klip bening;- 1 (satu) lebar tisu, dan;- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN - 1 (satu) unit sepeda motor trail rakitan warna hitamDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Pnj
Statistik7232