Putusan PN SEMARANG Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarwoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyoningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; 3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 4 Maret 2019 diatas meterai yang telah di Register (Waarmerking) oleh Notaris SARI NITIYUDO, S.H. dengan Nomor : 214/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan kontan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 5. Menghukurn Tergugat untuk mengambil barang-barang miliknya yang telah dikeluarkan dari rumah Penggugat yang terletak di Jalan Purwosari No. 31 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.490.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik8622