- Menyatakan Terdakwa Slamet Riyadi Bin Slamet Gendut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar kwitansi berkop PT. Madinah Alam Persada penyerahan uang total senilai Rp 75.500.000,00 dari sdr. Widia Arto Soejitno mulai tanggal 19 / 03 / 2020 s/d 24 / 12 / 2020.
- 1 (satu) buah buku angsuran PT. Madinah Alam Persada an. Widia Arto Soejitno,S.Kom.
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikat Jual Beli berkop PT. Madinah Alam Persada No. : 041 / MADINAH / IV / 2020, tanggal 30 April 2020, antara Slamet Riyadi selaku Pihak Pertama dengan Widia Arto Soejitno,S.Kom selaku Pihak Kedua.
- 12 ( dua belas ) lembar kwitansi berkop PT. Madinah Alam Persada
- 1 (satu) lembar bukti transfer link tertanggal 28 Desember 2020 senilai Rp 5.000.000,00 dari bank BNI an. Soty Kanwilyanti ke BRI nomor : 043501020958507 an. Mustofa.
- 1 (satu) buah buku angsuran PT. Madinah Alam Persada an. Soty Kanwilyanti.
- 1 (satu) bendel Surat Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan berkop PT. Madinah Alam Persada, tanggal 26 Oktober 2019, antara Slamet Riyadi selaku Pihak Pertama dengan Soty Kanwilyanti selaku Pihak Kedua.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Slamet Riyadi selaku Pihak Pertama dan Soty Kanwilyanti selaku Pihak Kedua tertanggal 6 September 2020.
- 10 (sepuluh) lembar kwitansi berkop PT. Madinah Alam Persada penyerahan uang total senilai Rp 163.974.800,00 dari sdr. Lidya Sri Lestari mulai tanggal 12 /05 / 2020 s/d 23 / 01 / 2021.
- 1 (satu) buah buku angsuran PT. Madinah Alam Persada an. Lidya Sri Lestari.
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Tambahan Tentang Pengikat Jual Beli berkop PT. Madinah Alam Persada No. 168 / MADINAH / IX / 2020, tanggal 10 September 2020, antara Slamet Riyadi selaku Pihak Pertama dengan Lidya Sri Lestari selaku Pihak Kedua.
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Penyelesaian Pembangunan Perumahan Madinah Fatro berkop PT. Madinah Alam Persada No : 179 / Madinah / X / 2020 tanggal 02 Oktober 2020, antara Slamet Riyadi selaku Pihak Pertama dengan Lidya Sri Lestari selaku Pihak Kedua.
- 1 (satu) bendel Waarmeken Akta Nomor : W.224 / 2020, tertanggal 15 April 2020 tentang Perjanjian Akan Jual Beli yang diterbitkan oleh Notaris Dwi Fratmawati. SH.,M.Kn.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari RT. 14 RW. VII Kel.Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang Nomor : 001 / SK-RT / XI / 2019, tanggal 06 Nopember 2019.
- 1 (satu) bendel Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
- 1 (satu) bendel salinan / grosse akta No. 01 tanggal 04-09-2018 dari Notaris DIAN EKANINGSIH, SH, MKn, tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Madinah Alam Persada.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 434/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 434/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Widia Arto Soejitno penyerahan uang total senilai Rp 101.190.000,00 dari sdr. Soty Kanwilyanti mulai tgl 20 Oktober 2019 s/d 12 / 8 / 2020. Dikembalikan kepada saksi Soty Kanwilyanti. Dikembalikan kepada Lidya Sri Lestari. Dikembalikan kepada saksi Maskuri. PT. Madinah Alam Persada dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Agar tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 434/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik12168