- Menyatakan terdakwa AGUS FEBRIYANTO als KENTUNG bin PARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan bentuk tanaman berupa shabu .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS FEBRIYANTO als KENTUNG bin PARYONO, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 8 (delapan) plastik klip kecil berisi shabu yang terbungkus potongan plastik warna biru, dengan berat bersih serbuk Kristal 0,41065 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek CHQ
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek AMPUT;
- 1 (satu) buah kotak jam tangan merek GUESS;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah HP merek XIAOMI warna silver dengan nomor Whatsapp 085786551547.
- 1 (satu) tube berisi urine milik Terdakwa.
- 1 (satu) tube berisi urine milik Sdri. Romadhona Muzdalifah binti Suhardi.
Putusan PN SEMARANG Nomor 564/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 564/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Pt Ngr Rajendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Br Hakim Anggota Asep Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Christiana Nany S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario warna hitam tanpa plat nomor. (Terdakwa beli secara online dan tidak ada surat menyurat bukti kepemilikan sepeda motor), supaya dikembalikan kepada Penyidik guna pengembangan lebih lanjut. 6. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik274